Hijab Ala Istri Rasulullah Saw

Assalamualaikum wr wb

Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau aurat wanita dan setiap wanita muslim wajib mengenakannya. Dalam bahasa Arab jilbab atau jamaknya Jalabib artinya selendang. Adapun menurut Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa pengertian jilbab adalah pakaian kurung yang tidak sempit atau  longgar dan dilengkapi dengan penutup kepala, leher dan dada atau yang disebut kerudung. 

Dasar Hukum Jilbab

Perintah jilbab diturunkan saat zaman rasulullah SAW. Sejarah menyebutkan bahwa perintah berjilbab dan mengenakan hijab turun saat Rasulullah sering mengadakan jamuan makan bersama dengan tamu-tamunya. Karena tamu diundang ke rumah Rasulullah maka saat makan dan mengobrol mereka bebas keluar masuk rumah Rasul SAW. Hal ini berpotensi menimbulkan fitnah dimana istri-istri Rasul saat itu belum mengenakan hijab. 

  • QS Al Ahzab ayat 53

Hukum Memakai Jilbab

Mengenakan jilbab dan menutup aurat adalah wajib bagi setiap wanita muslim dan hal ini telah disebutkan dalam dalil-dalil mengenai perintah hijab di atas. Jilbab seorang wanita hendaknya menutupi aurat, yang dimaksud adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini mengenai hukum memakai jilbab :

  • Kewajiban menutup aurat selain wajah dan telapak tangan
  • Kewajiban menjaga aurat dari lawan jenis yang bukan mahram
  • Jilbab syar’I yang mesti dikenakan oleh seorang wanita muslimah
  1. Bahan jilbab tidak boleh tipis dan tidak menerawang
  1. Longgar dan tidak ketat
  1. Bercadar

Komentar