Tata Cara tawar menawar dalam Rasullullah Saw

Assalamualaikum wr wb

Perdagangan dalam islam memiliki aturan guna menjaga ketenangan, kedamaian, ketentraman usaha umat sekaligus tetap mencatatkan keuntungan.

Terkait dengan kode etik jual beli, Nabi Muhammad Saw bersabda: "Penjual dan pembeli sama-sama memiliki khiyar (untuk melanjutkan jual beli atau membatalkan) selama mereka belum berpisah, atau sampai mereka berpisah. Jika keduanya bersikap jujur dan terbuka, maka jual beli mereka itu diberkati. Tetapi kalau mereka bersikap tidak jujur dan tertutup, maka akan dihapus keberkatan jual beli mereka." (HR Bukhari).

Paling tidak ada beberapa kode etik yang harus diperhatikan dalam jual beli, seperti dikutip dari buku Berdagang Secara Islami karya Ahmad Zamhari Hasan.

1. Tidak boleh menjual barang atas penjualan pedagang lainnya.

2. Tawar menawar dilakukan sampai selesai. Bila tidak sepakat, biarkan pembeli pergi tanpa memanggilnya kembali.

3. Pedagang di toko sebelah tempat pembeli menawar tak boleh memanggilnya

Bila seorang pembeli memegang barang seorang pedagang di area toko pedagang tersebut, pedagang di sebelahnya tidak boleh memanggil, sebab dengan memanggil pembeli berarti dia telah merampas hak pedagang pertama tadi, sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman.

4. Tawar-menawar di toko awal mesti selesai sebelum mencari toko lain

Bila seorang pembeli dalam proses tawar menawar dan belum selesai proses tersebut, pedagang yang lain tidak boleh menawarinya barang. Pedagang pertama harus sadar saat pembeli pergi dari areal tokonya, maka pembeli berhak mencari di tempat lain. Dia harus menyelesaikan tawar menawar sebelum pembeli pergi dari area tokonya.

5. Pembeli tak boleh menawar di dua toko yang bersebelahan

Meski dianggap raja, pembeli tidak boleh menawar di dua tempat berbeda yang bersebelahan dengan berusaha mengadu antar pedagang lewat permainan harga atau hal lainnya. Pembeli harus memiliki etika tawar menawar sendiri agar tidak menimbulkan perselisihan antar pedagang. Perjelas dulu terjadi kesepakatan atau tidak. Bila tidak terjadi kesepakatan, baru boleh menawar di pedagang lain di sebelahnya.


Komentar